Unit Layanan Masyarakat

Unit Layanan Masyarakat berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dengan instansi dalam menerima, mengelola, dan menindaklanjuti pengaduan, laporan, serta permintaan layanan, guna memastikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan.

TUGAS UNIT LAYANAN MASYARAKAT SATPOL PP KOTA TANGERANG :

1. Menerima pengaduan dan laporan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media

2. Mencatat dan mendokumentasikan setiap laporan yang masuk sesuai dengan prosedur

3. Melakukan verifikasi awal terhadap pengaduan atau laporan masyarakat

4. Meneruskan laporan kepada unit terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan

5. Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait tugas, fungsi, serta layanan

6. Memantau dan mengoordinasikan tindak lanjut laporan, serta menyampaikan hasil penanganan

7. Menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap responsif, profesional, dan akuntabel.


ALUR PENGADUAN & LAYANAN MASYARAKAT SATPOL PP KOTA TANGERANG

1. Sampaikan Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan cara:

  • Datang langsung ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang

  • Melalui WhatsApp resmi

  • Melalui Instagram Satpol PP Kota Tangerang

2. Penerimaan Laporan
Petugas menerima dan mencatat setiap laporan yang masuk sesuai dengan prosedur.

3. Verifikasi & Tindak Lanjut
Laporan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pelayanan kepada Masyarakat
Satpol PP memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan transparan demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

c