Bidang Pembinaan Satlinmas
Bidang Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Binsatlinmas), mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam lingkup penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
Bidang Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi :
1. menyusun rencana kerja dalam rangka pelaksanaan program dan kegiataan bidang Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat berdasarkan program kerja yang ditetapkan oleh kepala satuan; dan
2. merencanakan, mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan terkait Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat;
3. merencanakan, mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan identifikasi dan pendataan kejadian gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat;
4. merencanakan dan menyusun bahan pembinaan kelompok swadaya masyarakat yang potensial untuk menyelenggarakan perlindungan masyarakat;
5. merencanakan, mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pengoordinasian dengan lembaga lainya dalam upaya pencegahan penanggulangan akibat bencana;
6. merencanakan, mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pendidikan, pelatihan dan bimbingan teknis kepada satlinmas; dan
7. pelaporan.