Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan.

Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Sekretariat mempunyai fungsi :


1. penatausahaan urusan umum;
2. penatausahaan urusan kepegawaian;
3. penatausahaan urusan keuangan;
4. pengoordinasian dalam penyusunan Program Satuan Polisi Pamong Praja;
5. pengkoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan egovernment; dan
6. pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang-Bidang dan UPT di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.