Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman (Tibum), mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam lingkup penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat mempunyai fungsi :
1. penyelenggaraan operasi dan pengendalian terhadap pelanggaran perundang-undangan daerah; dan
2. penyelenggaraan kegiatan di bidang penciptaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
3. membuat rencana induk penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum;
4. melaksanakan patroli;
5. melakukan pengendalian massa dalam unjuk rasa;
6. merencanakan, mengatur dan mengawasi kegiatan patroli potensi gangguan ketentraman dan ketertiban;
7. merencanakan, mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pemetaan/mapping terhadap objek atau lokasi sasaran;
8. merencanakan, mengatur dan mengawasi kegiatan patroli potensi gangguan ketentraman dan ketertiban;
9. menyusun rencana kerja dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan kepala satuan;
10. merencanakan, mengatur dan mengawasi penyusunan rencana pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana terkait dengan
peralatan teknis operasi lapangan termasuk peralatan persenjataan;
11. memberikan petunjuk kepada bawahan; dan
12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;