Tugas Dan Fungsi
Tugas:
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Walikota
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ketentraman dan Ketertiban
Umum serta Perlindungan Masyarakat (Sub Polisi Pamong Praja) di bidang
penegakan peraturan daerah, ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat, dan perlindungan masyarakat yang menjadi kewenangan
Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan
visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Sub Polisi Pamong Praja) yaitu penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
- Pelaksanaan kebijakan teknis sesuai dengan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Sub Polisi Pamong Praja) yaitu penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Sub Polisi Pamong Praja) yaitu penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
- Pelaksanaan administrasi sesuai dengan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Sub Polisi Pamong Praja).
- Pembinaan para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
- Pelaksanaan koordinasi penegakan peraturan daerah dan peraturan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya.
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
- Pengelolaan UPT.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup
tugas dan fungsinya.