Tentang
Satuan Polisi Pamong Praja, atau disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Satpol PP merupakan perangkat daerah yang dapat berbentuk Dinas Daerah atau Lembaga Teknis Daerah dan sekarang sudah menjadi kesatuan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang yang sebelumnya Dinas Tramtib. Berdasarkan terminologi Satpol PP menjadi kata-kata pembentuknya. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA. Kata pamong dan praja sengaja tidak penulis pisahkan, karena pamong praja adalah idiom yang mempunyai makna khusus. Pamong Praja adalah kata lain dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti halnya kata militer yang melekat pada Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang merupakan salah satu lembaga teknis kota sebagai pelaksana teknis merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah bidang ketentraman dan ketertiban yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah yang dibentuk berdasarkan “Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah ”.
Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang sesuai dengan Peraturan Walikota
Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 adalah menyelenggarakan dan memelihara ketentraman
dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah, peraturan walikota dan keputusan
walikota.