Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah

Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda), mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam lingkup penegakan produk hukum daerah.


Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah mempunyai fungsi :
1. penyelenggaraan penegakan dan pengawasan di bidang Produk hukum daerah;
2. penyelenggaraan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran produk hukum daerah;
3. koordinasi dan evaluasi para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); dan
4. penyelenggaraan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) atas pelanggaran Produk Hukum Daerah.
5. Melaksanakan koordinasi dan hubungan antar lembaga dalam rangka penegakan produk hukum daerah; dan
6. pelaporan.