Bidang Pembinaan Masyarakat

Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas), mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam lingkup pembinaan masyarakat dan badan hukum yang melanggar peraturan daerah.

Bidang Pembinaan Masyarakat mempunyai fungsi :
1. merencanakan dan penyusunan pembinaan, pengarahan dan penyiapan pembekalan kepada masyarakat agar memiliki kemampuan dan kemandirian untuk menncegah konflik serta pendeteksian konflik;
2. melakukan pembinaan dan atau sosialisasi kepada masyarakat dan bahan hukum;
3. merencanakan, mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, penyuluhan dan pengawasan;
4. pengarahan kepada masyarakat dan badan hukum yang melanggar peraturan daerah;
5. merencanakan, mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan deteksi dini dalam rangka deteksi dini potensi gangguan ketentraman dan
ketertiban umum; dan
6. pelaporan.