TINDAK LANJUT PENGHUNI KOLONG JEMBATAN
Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali melakukan Penegakan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2012, tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen pada Selasa, 5 Desember 2023.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja langsung menindaklanjuti para tuna wisma yang masih menempati Kolong Jembatan Cisadane. Sebelumnya telah diberikan himbauan dan peringatan kepada para penghuni agar tidak menempati kolong jembatan, karena bukan tempat untuk disinggahi serta melanggar ketertiban umum juga karena membahayakan dirinya sendiri.
“Sebanyak delapan orang gelandangan dan satu orang batita kami amankan, petugas kami melakukan monitoring ke lokasi yang mana sebelumnya para tuna wisma ini sudah kami peringatkan untuk meninggalkan lokasi tersebut. Mereka semua kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan sekaligus pembinaan lebih lanjut.”
Pembinaan terhadap anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen dilakukan dengan tujuan memberikan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat melalui kepastian hukum yang dapat melindungi masyarakat agar hidup tenang dan damai di lingkungan.
Para tuna wisma teraebut setelah dilakukan pendataan oleh petugas PPNS Satpol PP, di bawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan dan rehabilitasi lebih lanjut.