\

TEMPAT HIBURAN BUKA DI BULAN RAMADHAN, DI TINDAK TEGAS OLEH PETUGAS !

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, menindak sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi saat bulan Ramadhan 1444 Hijriah pada Jumat, 31 Maret 2023.

Satpol PP Kota Tangerang bersama dengan Disbudpar Kota Tangerang dan Kecamatan Cibodas melakukan penyisiran di beberapa tempat di Kecamatan Cibodas dan Kecamatan Karawaci untuk menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Tangerang mengenai larangan aktivitas Jasa Usaha Hiburan Umum seperti Tempat karaoke, Sauna, SPA, Massage dan Billiard selama Ramadhan.

Pemerintah Kota Tangerang telah memberi himbauan untuk jasa/usaha hiburan umum melalui Surat Edaran Walikota Tangerang Nomor : 556 /2809 - Disbudpar/2023 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

Penyisiran dilakukan dengan melakukan pengecekan ke lokasi Billiard yang masih ramai pengunjung. Kemudian petugas membubarkan pengunjung agar segera pulang kembali kerumah masing-masing, serta untuk Pemilik/Pengelola yang kedapatan masih ada aktivitaa didalamnya, diberi sanksi teguran lisan dan membuat surat Pernyataan agar tidak mengulangi kegiatan yang melanggar peraturan di Kota Tangerang serta menutup tempat usahanya selama Ramadhan.