\

SIDANG TIPIRING PELANGGAR PERDA

Satpol PP Kota Tangerang, Bidang Gakumda melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggar Perda No. 7 Tahun 2005 dan Perda No. 8 Tahun 2018 di Kantor Pengadilan Kota Tangerang, pada Selasa, 16 Mei 2023.

PPNS Satpol PP Kota Tangerang dan Kasi Penegakan Bidang Gakumda, mengajukan sidang pidana ringan kepada para pelanggar untuk memberi efek jera. Dalam sidang ini, ada 10 pelanggar yang mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan. Para pelanggar yang mengikuti sidang merupakan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang yang melarang pejualan minuman beralkohol dan pedagang kali lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan. Para pelanggar diberikan sanksi denda agar tidak kembali melanggar Perda yang berlaku.