\

SIDANG TINDAK PIDANA RINGAN PELANGGAR PERDA (TIPIRING)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melalui Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (27/11/2025). Sidang ini merupakan tindak lanjut atas berbagai pelanggaran Peraturan Daerah yang ditemukan dalam operasi penegakan di lapangan.

Sebanyak delapan orang pelanggar dihadirkan dalam persidangan tersebut. Tujuh di antaranya melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat—enam merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan satu pelanggar terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara satu orang lainnya melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang menegaskan bahwa sidang Tipiring ini menjadi bagian akhir dari rangkaian proses penegakan Perda, serta merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.

“Hasil operasi penegakan Perda kami tindaklanjuti melalui sidang Tipiring. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memastikan aturan daerah dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.

Dalam persidangan, hakim menjatuhkan sanksi berupa denda kepada para pelanggar. Enam PKL masing-masing dikenai denda sebesar Rp100 ribu, pelanggar PBG dijatuhi denda Rp7,5 juta, sementara pelanggar peredaran minuman beralkohol dikenai sanksi Rp500 ribu. Seluruh sanksi administratif tersebut turut berkontribusi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kota Tangerang mengajak seluruh masyarakat untuk terus mematuhi peraturan daerah dan bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan lingkungan.

“Kepatuhan dan peran serta masyarakat sangatlah penting. Mari kita bersama menciptakan Kota Tangerang yang tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya.

c