SIDANG TINDAK PIDANA RINGAN PELANGGAR PERDA
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) pada hari ini kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Sidang dilakukan karena adanya masyarakat yang melanggar peraturan daerah (Perda) No 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat dan Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, sidang Tipiring di gelar di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Kamis, 16 Januari 2025. Satpol PP Kota Tangerang bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Tangerang untuk menggelar sidang tipiring kepada para pelanggar (Masyarakat). “Sebanyak enam (6) Orang Pelanggar diantaranya 5 pelanggar Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (PKL dan PBG) dan 1 (Satu) orang pelanggar Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.” Para pelanggar mengikuti jalannya persidangan hingga menerima putusan sidang yang memutuskan para pelanggar Perda dikenakan denda dimana dana hasil denda akan disetorkan ke dalam kas untuk meningkatkan PAD Daerah. Pada sidang hari ini salah satu pelanggar tentang PBG yang diputuskan pengadilan Negeri Tangerang sesuai dengan Perda Kota Tangerang dengan membayar denda mencapai Sepuluh Juta Rupiah. Satpol PP Kota Tangerang melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dasar tugas pokok fungsi dalam penegakan Perda dan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar Perda di Kota Tangerang serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi Peraturan Daerah yang berlaku Kota Tangerang. Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan penindakan disetiap pelanggaran Perda dan ini salah satu bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka mendukung Pemerintah guna menciptakan Kota Tangerang yang aman, tertib, nyaman dan berahklakul karimah.