SATPOL PP MENINDAK LANJUT SURAT EDARAN TERKAIT PENGELOLAAN, LARANGAN, MEMBUANG DAN MEMBAKAR SAMPAH
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali melaksanakan kegiatan Penegakan Peraturan Daerah
Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Pengelolaan Sampah dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 660/8214-DLH/2023, Tentang Pengelolaan Sampah yang Mengatur Larangan Membuang dan Membakar Sampah Sembarangan pada Senin, 28 Agustus 2023.
Petugas Satpol PP Kota Tangerang, pada hari ini melakukan patroli dan pengawasan kepada masyarakat yang masih membakar maupun membuang sampah sembarangan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, petugas Satpol PP memberikan teguran secara persuasif dan memsosialisasikan kepada warga tentang perda dan Surat Edaran (SE) Wali Kota, petugas memberikan Surat Edaran Walikota kepada warga untuk dibaca dan mengajak masyarakat untuk sama-sama mematuhi Peraturan Daerah Kota Tangerang, pada kegiatan hari ini berlokasi di Jl. Jend. Sudirman dan Jl. LP Pemuda.
Di dalam Surat Edaran Walikota Nomor 660/8214-DLH/2023 tentang pengelolaan sampah:
1. Dilarang membuang menumpuk menyimpan sampah atau bangkai binatang dijalur jalur hijau Taman sungai saluram fasilitas umum dan tempat tempat lainnya yg sejenis.
2. Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan.
3. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
4. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp. 50 juta bagi setiap individu yang melanggar.
Mari kita sama sama ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik.