\

SATPOL PP MENGGELAR SIDANG TIPIRING PELANGGAR PERDA MIRASI DAN PKL

Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, hari ini kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Sidang dilakukan karena adanya masyarakat yang melanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Tangerang. Sidang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Dalam melaksanakan sidang tipiring PPNS dan Kasie Penegakan di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Tangerang untuk menyidangkan para pelanggar Perda (Masyarakat) di Kota Tangerang. Sebanyak 12 Orang Pelanggar Perda Kota Tangerang diantaranya 11 Pedagang Kaki Lima (PKL) Perda No. 8 Tahun 2018, Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan 1 orang Pelanggar Perda No. 7 Tahun 2005, Tentang Pelarangan dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Para Pelanggar dihadirikan untuk mengikuti jalannya persidangan dalam putusan sidang para pelanggar Perda dikenakan denda pidana, dimana dana hasil denda akan disetorkan ke dalam kas daerah.

Satpol PP Kota Tangerang melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam penegakan Perda Kota Tangerang dan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar Perda di Kota Tangerang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi perda Kota Tangerang.

Satpol PP Kota Tangerang mengajak semua masyarakat Kota Tangerang untuk bersama sama mematuhi aturan atau Perda yang berlaku dikota Tangerang dalam rangka bersama sama ikut membantu Program Pemerintah Kota Tangerang demi terwujudnya Masyarakat Kota Tangerang yang sejahtera.