\

SATPOL PP MENGGELAR SIDANG TINDAK PIDANA RINGAN

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, hari ini kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sidang dilakukan karena adanya masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, sidang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Kamis, 23 November 2023.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang mengatakan, Satpol PP Kota Tangerang bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Tangerang untuk menggelar sidang para pelanggar Perda (Masyarakat) di Kota Tangerang.

“Sebanyak 9 Orang Pelanggar yakni merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar atau di atas saluran yang telah melanggar Perda No. 8 Tahun 2018, Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Para pelanggar mengikuti jalannya persidangan dan dalam putusan sidang para pelanggar Perda dikenakan denda dimana dana hasil denda akan disetorkan ke dalam kas daerah.”

Satpol PP Kota Tangerang melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam rangka penegakan Perda Kota Tangerang dan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar Perda di Kota Tangerang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku Kota Tangerang.