\

SATPOL PP MENGAMANKAN PENGEMIS DAN PENGAMEN DI WILAYAH KOTA TANGERANG

Satuan Poisi Pamong Praja Kota Tangerang terus konsisten melakukan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2012, Tentang “Pembinaan Anak Jalanan (Anjal), Gelandangan, Pengemis (Gepeng)” pada Jum'at, 20 Oktober 2023.

Pada hari ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, kembali melaksanakan Giat Operasi Penegakan Perda No. 5 Tahun 2012, Tentang “Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengamen dan Pengemis.” Petugas Satpol PP bersama dengan jajaran samping TNI-Polri dalam kegiatan ini menyisir jalan maupun titik lampu merah di Jl. Merdeka, Jl. Proklamasi, Jl. Imam Bonjol, Jl. Veteran, Jl. Jend. Sudirman dan Jl. Hasyim Ashari.

Sebanyak 10 orang anjal, pengamen, pengemis dan gepeng terjaring Satpol PP dalam Operasi Penegakan Perda No. 5 Tahun 2012. Pada giat ini anjal atau pengamen dan pengemis yang terjaring oleh anggota terdiri dari 4 orang perempuan, 6 orang laki-laki dan (2 batita). Anjal tersebut terjaring saat mengamen dan mengemis di titik-titik lampu merah Kota Tangerang.

Rangkaian kegiatan terus dilaksanakan secara berkala mulai dari penyuluhan, pembinaan, sosialisasi dan penertiban untuk Penegakan Perda demi terciptanya Kota Tangerang yang aman, nyaman dan tertib.