\

SATPOL PP MENGAMANKAN 4 ANAK JALANAN DALAM GIAT OPERASI PERDA NO. 5 TAHUN 2012

Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali melakukan Giat Operasi Penegakan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan Gelandangan Pengemis dan Pengamen dan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Jum’at, 8 Desember 2023.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyampaikan giat penindakan dan penegakan Perda No. 5 Tahun 2012 dan Perda No. 8 Tahun 2018 sebagai tugas pokok dan fungsi Satpol PP Kota Tangerang dalam rangka menciptakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Sebanyak empat orang anjal, pengamen dan gelandangan ini beridentitas dari daerah luar Kota Tangerang. Penindakan terhadap para anak jalanan, pengamen gelandangan dan pengemis ini terjaring sedang melakukan kegiatannya ada yang yang terjaring dibawah kolong jembatan cisadane dan di titik lampu merah jalan protokol yang telah mengganggu ketertiban umum.”

Kemudian anjal dan gelandangan yang terjaring dibawa ke Kantor Satpol PP bersama barang buktinya, diberikan pembinaan dan kemudian didata oleh PPNS serta dibuatkan surat pernyataan untuk tidak kembali kejalanan untuk melakukan kegiatannya kembali.

Pembinaan terhadap anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen ini dilakukan untuk tujuan memberikan perlindungan dan menciptakan ketertiban dan ketentraman dan guna meningkatkan ketertiban dalam masyarakat melalui kepastian hukum yang dapat melindungi warga agar dapat hidup tentram dan damai.