\

SATPOL PP MENERTIBKAN PEDAGANG KAKI LIMA DI WILAYAH KECAMATAN KARAWACI

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, kembali melaksanakan giat operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam rangka penegakan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018, tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Selasa, 12 Desember 2023.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan bermasyarakat yang tentram, tertib, aman dan nyaman. Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan Penegakan Peraturan Daerah sebagai penyelenggara ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Pada Kegiatan hari ini titik fokusnya pada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan dan tempat-tempat umum lainnya yang telah mengganggu ketertiban umum, selain itu petugas kami melakukan penyisiran dijalan-jalan protokol seperti Jl.Otista, Jl. M. Toha dan Jl. Merdeka di Wilayah Kecamatan Karawaci.”

Penindakan terhadap para pedagang kaki lima karena mereka telah berjualan dan mendirikan lapak mereka di atas trotoar atau bahu jalan yang menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

“Kami Satpol PP Kota Tangerang dalam rangka penegakan perda kami juga terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat supaya masyarakat akan memahami, mematuhi, mantaati Peraturan peraturan daerah yang ada dikota Tangerang dengan melakukan sosialisasi sosialisasi sebagai bentuk edukasi kami kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah.”

Dalam kegiatan penertiban Pedagang kaki lima ini petugas telah mengamankan barang barang milik pedagang kemudian di data dan barang bukti dibawa ke kantor satpol PP untuk pendataan lebih lanjut oleh PPNS untuk dilakukan Sidang Tipiring.