SATPOL PP MENERTIBKAN ALAT PERAGA KAMPANYE
Bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpampang atau terpasang disejumlah tempat terlarang dijalan-jalan Protokol pada Jum’at, 15 Desember 2023.
Penertiban atau pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2023 yang berlaku dan Perda No. 8 Tahun 2018, tentang Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan penertiban ini dilakukan bersama Bawaslu, Panwascam dan Tramtib Kecamatan Tangerang serta di dampingi oleh jajaran samping TNI-Polri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, menyampaikan amanatnya dalam Apel Persiapan Penertiban APK di Halaman Mako Satpol PP Kota Tangerang,
“Bahwa tugas ini adalah amanah undang-undang bahwasannya Satpol PP dan Tramtib Kecamatan melakukan tugas perbantuan berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh Bawaslu Kota Tangerang untuk melaksanakan Penertiban APK. Sesuai hasil rapat Koordinasi yang sudah dilakukan kita akan fokus pada Alat Peraga Kampanye yang dipaku dan diikat di pohon. Fokus sementara karena saat ini masih pada tahapan Kampanye Pemilu 2024 untuk melakukan penertiban APK. Sebelum masuk tahapan kampanye kita yang inisiatifnya ada di Pemerintah, tapi saat ini masuk tahapan Kampanye inisiatifnya oleh Bawaslu untuk itu nanti arahkan kepada anggota kami titik mana dan APK yang ditertibkan.”