\

SATPOL PP MELAKSANAKAN SIDANG TIPIRING PENJUAL MIRAS

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kepada 12 orang pelanggar di Kantor Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 14 Desember 2023.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyampaikan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang akan terus melakukan penegakan Perda dengan melakukan penindakan terhadap para pelanggar sesuai dengan ketentuan Perda dan Perwal yang berlaku di Kota Tangerang.

“Pada hari ini Satpol PP Kota Tangerang melalui Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) menyidangkan para pelanggar Perda, sebanyak 12 orang yang terdiri dari 10 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) Perda No. 8 Tahun 2018, tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; 2 orang Pelanggar Perda No. 7 Tahun 2005, tentang Pelarangan dan Penjualan Minuman Beralkohol.”

Para pelanggar dihadirikan untuk mengikuti jalannya persidangan, dalam putusan sidang para pelanggar Perda dikenakan denda pidana. Dana hasil denda akan disetorkan ke dalam kas Daerah.

Satpol PP Kota Tangerang melaksanakan Sidang Tindak pidana ringan (Tipiring) salah satu penegakan Perda Kota Tangerang dan untuk memberikan sifat jera kepada pelanggar agar mematuhi dan mentaati serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda Kota Tangerang.