\

SATPOL PP KOTA TANGERANG, UNGKAP PEREDARAN MIRAS ONLINE

Dijual Daring, Satpol PP Amankan 90 Botol Miras Berbagai Jenis

Dalam giat Penegakan Perda No. 7 Tahun 2005, Tentang Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berhasil mengamankan sebanyak 90 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek yang diedarkan secara daring di wilayah Kota Tangerang.

"Sebelumnya telah dilakukan pemantauan, dan penjualan miras dilakukan melalui aplikasi ojek online," tutur Wawan yang dikonfirmasi melalu sambungan telepon, Kamis (14/9). Lebih lanjut Wawan menjelaskan penjualan miras kali dilakukan menggunakan gaya baru, dimana penjualan, pembelian dan pengantaran dilakukan dengan menggunakan aplikasi ojek online.

Modus yang digunakan yakni penjual minuman beralkohol tersebut standby dilokasi dengan menggunakan kendaraan Roda 4, kemudian diambil oleh ojek online untuk diantarkan. Petugas dilapangan mendatangi lokasi tersebut dan meminta kepada pemilik kendaraan untuk membuka kendaraannya yang dijadikan tempat untuk menyimpan minuman barang bukti puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk.

Menanggapi hal tersebut, tokoh agama Katolik Kota Tangerang, Suwarno mendukung penuh langkah Satpol PP Kota Tangerang yang menindak tegas pelaku peredaran minuman keras dan juga narkoba yang dapat merusak masyarakat.

"Mari kita lakukan gerakan stop miras dan juga narkoba agar Kota Tangerang semakin maju, aman dan makmur," tutur Suwarno yang juga anggota FKUB Kota Tangerang.