Satpol PP Kota Tangerang Sidak Cafe Langgar PPKM





.jpeg)





.jpeg)
Minggu (6/3) Satuan
Polisi Pamong Praja menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya cafe yang
melanggar aturan PPKM serta mengganggu ketertiban umum. Giat operasi dipimpin
oleh Kabid Tibum Pol PP Kota Tangerang bersama jajaran TNI Polri dan Camat
Pinang.
Penindakan peneguran
keras ditujukan kepada cafe KYK di Jl. KH. Hasyim Ashari Kel. Pinang
dikarenakan berdasarkan laporan warga bahwa Cafe KYK mengadakan pesta malam
minggu kemarin menggunakan live musik DJ serta ditemukan beberapa botol bekas
minuman keras.
Kabid Tibum Satpol PP
Kota Tangerang menyampaikan bahwa pemilik akan di panggil ke kantor Satpol PP
Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan terkait perizinan, pelanggaran PPKM
dan gangguan ketertiban umum.