Satpol PP Kota Tangerang Musnahkan Ribuan Miras dalam Rangka HUT Kota Tangerang
Selasa (01/03)
Memperingati HUT Kota Tangerang Satpol PP bersama jajaran TNI dan Polres Metro
Tangerang Kota menggelarkan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) yang
disaksikan langsung oleh Walikota Tangerang bertempat di Halaman Pusat
Pemerintahan Kota Tangerang.
Sebanyak 4.837 botol miras dari berbagai merk tersebut merupakan hasil dari sitaan Satpol PP Kota Tangerang selama satu tahun lalu dimusnahkan menggunakan buldozer. Pemusnahan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Walikota Tangerang
menuturkan kegiatan pemusnahan ribuan botol miras juga bertujuan untuk
menegakkan peraturan daerah, sekaligus menunjukkan Kota Tangerang sebagai kota
yang berakhlakul karimah. Dia juga mengharapkan kontribusi dari masyarakat
untuk mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dari peredaran minuman keras
terlebih yang dijual secara ilegal.