\

Satpol PP Kota Tangerang Musnahkan Ribuan Miras dalam Rangka HUT Kota Tangerang

Selasa (01/03) Memperingati HUT Kota Tangerang Satpol PP bersama jajaran TNI dan Polres Metro Tangerang Kota menggelarkan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) yang disaksikan langsung oleh Walikota Tangerang bertempat di Halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Sebanyak 4.837 botol miras dari berbagai merk tersebut merupakan hasil dari sitaan Satpol PP Kota Tangerang selama satu tahun lalu dimusnahkan menggunakan buldozer. Pemusnahan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. 

Walikota Tangerang menuturkan kegiatan pemusnahan ribuan botol miras juga bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah, sekaligus menunjukkan Kota Tangerang sebagai kota yang berakhlakul karimah. Dia juga mengharapkan kontribusi dari masyarakat untuk mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dari peredaran minuman keras terlebih yang dijual secara ilegal.