SATPOL PP KOTA TANGERANG MENERTIBKAN ANAK JALANAN (ANJAL)
Dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus menggencarkan patroli rutin di seluruh wilayah Kota Tangerang. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Patroli dilaksanakan selama 24 jam secara bergilir dengan menyasar titik-titik rawan terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), seperti kawasan publik, pusat keramaian, area pemukiman, hingga persimpangan lampu merah. Upaya ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan ketertiban serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar senantiasa menaati peraturan yang berlaku.
Pada patroli kali ini, petugas Satpol PP Kota Tangerang menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait aktivitas pengemis di salah satu persimpangan lampu merah. Petugas langsung mengamankan pengemis tersebut sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengamen, dan Pengemis. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Tangerang untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang menegaskan, pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam menjalankan tugas penegakan Perda serta hadir di tengah masyarakat.
“Kami akan terus hadir dan berupaya semaksimal mungkin dalam menegakkan Peraturan Daerah. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Tangerang,” ujarnya.
Dengan pelaksanaan patroli yang dilakukan secara konsisten, Satpol PP Kota Tangerang berharap dapat menekan potensi gangguan ketertiban umum serta membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Kota Tangerang yang tertib, aman dan nyaman.