\

SATPOL PP KOTA TANGERANG MELAKUKAN OPRASI KAWASAN TANPA ROKOK

Satpol PP Kota Tangerang kembali melalukan giat oprasi kawasan bebas asap rokok sesuai Perda No. 5 Th 2010 di beberapa kantor kecamatan dan kelurahan di wilayah kota Tangerang.

Petugas melakukan pemeriksaan dan oprasi penegakan perda kawasan tanpa roko ini di beberapa kantor kelurahan di wilayah kecamatan Neglasari, mulai dari kantor kelurahan Selapajang Jaya di lanjut ke kantor kelurahan Neglasari dan kantor kelurahan Mekarsari sampai ke kantor Kecamatan Neglasari.

perda ini di tetapkan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Tangerang dengan upaya pengendalian dan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.



Penulis: Humas Satpol PP Kota Tangerang