Satpol PP Kota Tangerang Melaksanakan Operasi Penegakan Perda 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Minuman Keras
Jum’at (22/4/22) Satpol PP Kota Tangerang
melaksanakan Operasi Penegakan Perda 7 Tahun 2005 tentang pelarangan minuman
keras yang dipimpin oleh Kabid dan Para Kasi Bidang Ketertiban Umum dan
Ketentraman beserta jajaran pendamping dari unsur TNI/POLRI dalam rangka
mencegah peredaran minuman keras di wilayah Kota Tangerang sesuai dengan Perda
terkait.
Dilaporkan sebanyak 119 botol
berisikan beralkohol berbagai merek yang dijual oleh pedagang jamu dan warung
kelontong disita Satpol PP Kota Tangerang. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan
Ketentraman pada Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo yang di dampingi
Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat, Agapito De Araujo mengatakan “Kita terus
konsisten dalam melakukan kegiatan operasi rutin ini, apa lagi di bulan
Ramadhan, kita tetap menegakan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 7 Tahun 2005,
tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kota
Tangerang."
Agapito menambahkan, pedagang jamu
yang terjaring razia berada di wilayah Kecamatan
Neglasari, Tangerang dan Pinang. Karena
itu beliau menghimbau kepada para pedagang untuk tidak lagi menjual minuman
beralkohol dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu Pemerintah
Kota Tangerang dalam memberantas peredaran minuman beralkohol.
Selanjutnya para pelanggar yang kedapatan menjual
Miras tersebut, akan diberikan sanksi berupa sidang Tindak Pidana Ringan
(Tipiring) atas pelanggaran peraturan daerah Kota Tangerang, sesuai yang
dilakukan.