\

Satpol PP Kota Tangerang Melaksanakan Operasi Penegakan Perda 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Minuman Keras

Jum’at  (22/4/22) Satpol PP Kota Tangerang melaksanakan Operasi Penegakan Perda 7 Tahun 2005 tentang pelarangan minuman keras yang dipimpin oleh Kabid dan Para Kasi Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman beserta jajaran pendamping dari unsur TNI/POLRI dalam rangka mencegah peredaran minuman keras di wilayah Kota Tangerang sesuai dengan Perda terkait.

Dilaporkan sebanyak 119 botol berisikan beralkohol berbagai merek yang dijual oleh pedagang jamu dan warung kelontong disita Satpol PP Kota Tangerang. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman pada Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo yang di dampingi Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat, Agapito De Araujo mengatakan “Kita terus konsisten dalam melakukan kegiatan operasi rutin ini, apa lagi di bulan Ramadhan, kita tetap menegakan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 7 Tahun 2005, tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kota Tangerang." 

Agapito menambahkan, pedagang jamu yang terjaring razia berada di wilayah Kecamatan Neglasari, Tangerang dan Pinang. Karena itu beliau menghimbau kepada para pedagang untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu Pemerintah Kota Tangerang dalam memberantas peredaran minuman beralkohol.

Selanjutnya para pelanggar yang kedapatan menjual Miras tersebut, akan diberikan sanksi berupa sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran peraturan daerah Kota Tangerang, sesuai yang dilakukan.