\

SATPOL PP KOTA TANGERANG KEMBALI AMANKAN RATUSAN BOTOL MIRAS

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, kembali melaksanakan Kegiatan Operasi Penegakan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2005, Tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Tangerang pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Satpol PP Kota Tangerang kembali melaksanakan Giat Operasi Perda No. 7 Tahun 2005, Petugas Satpol PP yang didampingi oleh jajaran samping (TNI-Polri) menyisir warung-warung jamu yang menjadi target operasi. Petugas langsung memeriksa warung jamu yang dicurigai menjual minuman beralkohol. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati warung jamu tersebut yang berada di wilayah Kecamatan Neglasari yang kedapatan menjual miras. Hasil dari pemeriksaan petugas mengamankan ratusan botol miras dari berbagai jenis dan merk, kemudian minuman yang didapatkan tersebut diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut oleh PPNS.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, akan terus melaksanakan Penegakan Perda Kota Tangerang secara konsisten dan akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengerti, memahami dan mematuhi Perda yang berlaku di Kota Tangerang.