SATPOL PP KOTA TANGERANG GELAR KOORDINASI PENERTIBAN ALAT PERAGA SOSIALISASI
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, bersama dengan Trantib Sekota Tangerang, Disbudpar, Bawaslu Kota Tangerang, Panwascam se-Kota Tangerang melaksanakan Rapat Koordinasi tindak lanjut terkait dengan rencana penertiban dengan maraknya Alat Peraga Sosialisasi dari masing-masing partai politik. Rapat di adakan di Aula Kantor Satpol PP Kota Tangerang pada Selasa, 12 September 2023.
Pada kegiatan Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Tangerang, dan dihadiri oleh Para Kabid-Kasie Satuan Polisi Pamong Praja, Asosiasi Camat Se-Kota Tangerang, para Kasie Trantib Kecamatan, Bawaslu Kota Tangerang dan Panwascam se-Kota Tangerang serta Disbudbar. Kasatpol PP Kota Tangerang, menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi pada hari ini adalah tindaklanjut terkait maraknya Alat Peraga Sosialisasi yang sudah kita lakukan penertiban dan sebagai evaluasi kegiatan. Alat Peraga Sosialisasi (umbul-umbul, spanduk, pamlet dan atribut lainya) terpasang tidak pada tempatnya yang telah mengganggu keindahan Kota, dan melanggar Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perwal Kota Tangerang. Banyak atribut yang terpasang di pohon-pohon jalan Protokol, yang melanggar Perwal No. 14 Tahun 2021, Tentang Perlindungan Pohon, di dalam perwal tidak diperbolehkan memasang atribut apapun di pohon apalagi memaku. Koordinasi ini agar kita melakukan pergerakan dalam perapihan untuk merubah perubahan keindahan kota dan titik fokus pada pusat Kota dan jalan-jalan protokol.
Dalam kegiatan penertiban ini dan Satpol PP akan didampingi oleh Bawaslu dan Trantib serta didampingi Panwascam dari masing-masing kecamatan dan berkoordinasi dengan TNI dan Polri dalam pendampingan kegiatan ini.