\

SATPOL PP KEMBALI MENGGELAR OPERASI PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA

Satuan Kepolisian Pamong Praja Kota Tangerang menertibkan beberapa titik jalan yang sering digunakan Pedagang Kaki Lima (PKL) menggelar lapak untuk berjualan di sekitar Jl. Kiasnawi dan Jl. Dr. Sintanala pada Kamis, 2 November 2023.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang mengatakan bahwa kegiatan Pada hari ini adalah Penegakan Perda No 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Kita hari ini melaksanakan giat operasi yang kita targetkan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada dibahu jalan, diatas trotoar dan tempat lainnya, di sepanjang Jl. Kiasnawi para pedagang di tertibkan oleh Petugas Satpol PP dan juga mengamankan barang milik para pedagang, seperti meja, kursi, terpal dan barang lainya untuk didata dan proses selanjutnya barang-barang sitaan tersebut diamankan di gudang Satpol PP.”

Kemudian petugas Satpol Kota Tangerang yang didampingi jajaran samping (TNI/Polri) melanjutkan kegiatan operasi yang berbeda lokasi yaitu di sepanjang Jl. Dr. Sintanala Kecamatan Neglasari menertibkan para PKL yang masih berjualan di bahu jalan dan atas saluran air yang telah mengganggu Ketertiban umum dan Keindahan Kota.

"Kegiatan ini adalah kegiatan rutin yang kami lakukan dengan berjalannya kegiatan secara berkala dalam rangka penegakan Perda Kota Tangerang. Konsisten kita sebagai tujuan kita dalam melaksnakan tugas sebagai petugas penegak perda dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama mematuhi peraturan yang ada dikota Tangerang."

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang telah melakukan tahapan sebelum melakukan operasi penertiban dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang, memberi teguran atau pemberian surat pertama kedua dan ketiga, hingga proses penertiban atau pembongkaran.