SATPOL PP KEMBALI MELAKUKAN SOSIALISASI KEPADA PKL DI WILAYAH PASAR ANYAR
Satpol PP Kota Tangerang, kembali melakukan himbauan dan penertiban kepada para pedagang (PKL) di Jl. Abdhullah dan Jl. Cempedak, Wilayah Pasar Anyar pada Selasa, 2 Mei 2023.
Petugas masih mendapati pedagang yang masih berjualan di Jl. Abdhullah dan Jl. Cempedak, paska penertiban pedagang dalam Giat Penegakan Perda No. 8 Tahun 2018, “Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat”.
Petugas membantu para pedagang merapihkan barang dagangannya karena para pedagang (PKL) berjualan diatas saluran air serta bahu jalan yang mengakibatkan tertutupnya badan jalan dan saluran menjadi penuh dengan sampah. Para pedagang juga diberi himbauan agar tidak kembali berjualan di lokasi tersebut dan segera mendaftarkan diri ke Perumda Pasar Anyar mendapat tempat jualan di Gedung Pasar Anyar.
Terhitung sejak tanggal 24 April 2023 pada pedagang (PKL) yang berjualan di trotoar atau bahu jalan area Jl. Ahmad Yani, Jl. Abdullah dan sekitarnya dilarang berjualan kembali dan para pedagang segera untuk mendaftarkan diri ke Perumda Pasar agar dapat berjualan di Gedung Pasar Anyar.