SATPOL PP GELAR RAPAT KOORDINASI KEWASPADAAN DINI TERKAIT IMPLEMENTASI PERDA
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Bidang Pembinaan Masyarakat kembali melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Kewaspadaan Dini dengan Tema "Implementasi Perda No. 7 dan No. 8 Tahun 2005 Kota Tangerang, Pasca diberlakukannya UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP". Rapat koordinasi dihadiri oleh Kasatpol PP Kota Tangerang, Para Kabid-Kasie beserta Staf dan jajaran, PPNS se-Kota Tangerang, Kasie Trantib Se Kota Tangerang, TNI-Polri, Kemenkumham, Dinas sosial, Dinas kesehatan, DPRD Kota Tangerang, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang dan Indakop di ruang Akhaqul Karimah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada hari Rabu, 20 September 2023.
Pada kegiatan ini dibuka langsung oleh Kasatpol PP Kota Tangerang pada kesempatan ini Kasatpol PP Kota Tangerang menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini mempunyai makna penting untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi para peserta rapat tentang penegakan Perda Kota Tangerang secara efektif dan sebagai penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat khususnya dalam Deteksi Dini dan pencegahan dini terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Pada kegiatan ini dengan Tema Implementasi Perda No. 7 dan No. 8 Tahun 2005 Kota Tangerang, Pasca diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dengan undang-undang yang baru akan lebih efektif dalam penegakan Perda Kota Tangerang. Atas nama Pemerintah Kota Tangerang Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Penegak Perda dan Perwal Kota Tangerang harus bisa menjalankan dengan sebaik mungkin. Diharapkan kepada kita semua dapat meningkatkan pemahaman dan peran serta dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran perda diseluruh wilayah Kota Tangerang sehingga tercipta kondisi yang tentram tertib, aman dan nyaman.