SATPOL PP GELAR PENERTIBAN PEDAGANG DI WILAYAH KECAMATAN CILEDUG
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, melaksanakan penertiban beberapa titik jalan yang sering digunakan para pedagang kaki lima (PKL) menggelar lapak untuk berjualan. Penertiban dengan menggelar razia ini dilakukan di sepanjang jalan mulai dari Jl. K.H. Ashari, Jl. Hos Cokroaminoto dan Jl. Raden Fatah pada Selasa, 7 November 2023.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang mengatakan bahwa kegiatan hari ini akan melaksanakan Penegakan Perda No. 8 Tahun 2018, Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Pada hari ini akan melaksanakan giat operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada dibahu jalan, trotoar dan lainnya, di sepanjang Jl. K. H.Ashari, Jl. Hos Cokroaminoto hingga Pasar Lembang Jl. Raden Fatah. Berikan himbauan kepada para pedagang terkait Perda yang berlaku dan lakukan penertiban dengan humanis.”
Petugas Satpol PP menindak para PKL yang masih membandel dengan mengamankan alat-alat berjualannya sebagai barang bukti dan identitas para pelanggar untuk didata dan dilakukan pemanggilan dan proses selanjutnya oleh PPNS. Petugas Satpol Kota Tangerang dalam melaksanakan kegiatan ini didampingi jajaran samping (TNI-Polri).
"Penertiban ini telah melalui beberapa proses seperti memberikan himbauan kepada para pedagang dan tidak akan tebang pilih, karena para pelanggar ini telah merampas hak orang lain, yang telah menimbulkan beberapa dampak yang dapat mengganggu ketertiban umum.”
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang Satpol PP lakukan rangka penegakan Perda Kota Tangerang serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Tangerang.