\

SATPOL PP GELAR OPERASI PERDA N0. 8 TAHUN 2005

4 pasang yang bukan suami istri terjaring Satpol PP Kota Tangerang didalam hotel di wilayah Kecamatan Batuceper dan Kecamatan Tangerang. Pasangan yang bukan suami tersebut terjaring saat Satpol PP melakukan Giat Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005, Tentang Pelarangan Pelacuran dan Perda No. 8 Tahun 2018, Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Jum'at, 15 September 2023.

Pasangan yang terjaring Satpol PP Kota Tangerang dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan oleh PPNS Satpol PP dan diberikan penyuluhan tentang Peraturan Daerah Kota Tangerang sesuai dengan dasar aturan yang berlaku kepada para pelanggar. Satpol PP Kota Tangerang akan terus konsisten melakukan penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang. Dengan dibuktikan berjalannya kegiatan secara berkala sebagai bentuk konsisten menegakan Peraturan Daerah untuk mewujudkan Program Pemerintah Kota Tangerang.

Dalam menjalankan tugas penegakan Perda petugas Satpol PP melakukan Patroli dan Operasi-Operasi penegakan Perda bersama Jajaran Samping TNI Polri, serta merespon dengan cepat laporan Masyarakat tentang gangguan ketentraman dan ketertiban dan perlindungan masyarakat umum di wilayah Kota Tangerang, menciptakan masyarakat Kota Tangerang yang aman dan nyaman menjadi prioritas utama yang harus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang.