\

SATPOL PP AMANKAN TIGA PASANGAN YANG BUKAN SUAMI ISTRI DI HOTEL

Tiga pasangan yang bukan suami istri terjaring oleh Satuan polisi Pamong Praja Kota Tangerang di hotel wilayah Kecamatan Benda. Sejumlah pasangan yang bukan suami istri tersebut terjaring saat Satpol PP melakukan giat operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005, Tentang Pelarangan Pelacuran dan Perda No. 8 Tahun 2018, Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Pasangan yang terjaring Giat Operasi Satpol PP Kota Tangerang dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan oleh PPNS Satpol PP dan diberikan penyuluhan tentang Peraturan Daerah Kota Tangerang, sesuai dengan Perda yang berlaku kepada para pelanggar.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang akan terus konsisten melakukan penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang, dengan dibuktikan berjalannya kegiatan secara berkala sebagai bentuk konsisten menegakan Peraturan Daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman bagi warga dan demi terwujudnya Kota Tangerang yang aman dan tertib serta menjadi prioritas utama yang harus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang dalam Penegakan Perda.

Dalam menjalankan tugas penegakan Perda petugas Satpol PP melakukan Patroli dan Operasi-Operasi penegakan Perda bersama Jajaran Samping TNI-Polri, serta merespon dengan cepat laporan masyarakat tentang gangguan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat umum di wilayah Kota Tangerang.