SATPOL PP AMANKAN 5 PASANG BUKAN SUAMI-ISTRI DI PENGINAPAN
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menjaring 5 pasang yang bukan suami istri di tempat penginapan hotel di Wilayah Kecamatan Tangerang dan Kecematan Batuceper dalam giat Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2005 pada Rabu, 7 Februari 2024.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyampaikan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penyelenggara Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam penegakan Paraturan Daerah akan terus melaksanakan giat operasi secara berkala sebagai bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tegaknya Perda di Kota Tangerang.
“Dalam kegiatan malam ini kami melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2005, dengan melakukan pengecekan dan menyisir disebuah penginapan (hotel) di beberapa wilayah, Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Batuceper. Petugas mendapati 5 pasang yang kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan oleh PPNS. Berdasarkan pendataan petugas kami, lima pasangan tersebut tidak sah atau bukan suami Istri.”
Adapun tindakan yang diambil terhadap pelanggar pasangan bukan suami istri ini sesuai degan Perda yang berlaku dengan melakukan pendataan serta pembinaan oleh PPNS dan mengembalikan yang bersangkutan kepada keluarga atau tempat tinggalnya. Selain itu, mereka wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam rangka penegakan Perda kami terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat supaya masyarakat akan memahami, mematuhi, mantaati Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Tangerang.