\

RIBUAN MIRAS HASIL PENINDAKAN DI MUSNAHKAN

Dalam rangka HUT Kota Tangerang ke - 30th pemerintah melakukan pemusnahan miras hasil penindakan perda No. 7 th 2005 tentang pelarang peredaran penjualan minuman berakohol. Di hadiri oleh para pejabat daerah pemusnahan berlokasikan di area administrasi kantor pusat pemerintahan  tepat di hari ulang tahun kota Tangerang selasa 28 Februari 2023 pemerintah kota Tangerang melakukan pemusnahan berbagai macam merk miras yang berjumlah 4664 botol.

Ribuan botol miras yang di musnahkan berasal dari hasil penindakan perda No. 7 Th 2005 oleh petugas Satpol PP kota Tangerang yang di tegakan di seluruh wilayah kota Tangerang demi terciptanya rasa aman dan kenyamanan masyarakat kota Tangerang.