RESPON CEPAT LAPORAN MASYARAKAT, SATPOL PP AMANKAN ORANG YANG TINGGAL DI BAWAH JEMBATAN
Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang dan untuk menciptakan Kota Tangerang yang tertib, aman, dan nyaman kepada masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja terus melakukan Giat Patroli Rutin. Giat Patroli Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang pada hari ini menjaring sebanyak 8 orang Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di bawah kolong Jembatan Cisadane pada Jum’at, 24 November 2023.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang mengatakan Giat Patroli adalah kegiatan rutin yang kami lakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah di Kota Tangerang, petugas kami di lapangan dalam giat patroli menyisir di titik-titik rawan pelanggaran ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Pada hari ini kami merespon cepat laporan masyarakat terkait pelanggaran Perda No. 5 Tahun 2012, Tentang Pembinaan Anak jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen. Kami memerintahkan personil untuk langsung merespon dan menindaklanjuti untuk langsung ke lokasi.”
Dengan respon cepat Petugas Satpol PP bersama jajaran samping TNI-Polri menjaring dan mengamankan sebanyak 8 orang anjal gelandangan, pengemis dan pengamen tersebut yang sedang berkumpul dan menempati bawah jembatan baru Cisadane.
“Sebanyak delapan orang anjal gelandagan pengamen dan pengemis kami langsung amankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan oleh PPNS, kami juga membuatkan surat pernyataan kepada gelandangan untuk tidak mengulangi kegiatannya yang telah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.”
Dari 8 Anjal tersebut setelah dilakukan pendataan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dikenakan sanksi dengan Perda yang berlaku lalu diberi pembinaan dalam panti rehabilitasi sosial di Rumah Singgah, Dinas Sosial Kota Tangerang.