\

RATUSAN BOTOL MIRAS KEMBALI DIAMANKAN SATPOL PP KOTA TANGERANG

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali mengamankan
Ratusan Botol Minuman Beralkohol (Miras) dari berbagai jenis dan merek. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2005 tentang “Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol” pada Rabu, 17 Januari 2024.

“Dari hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan, sebanyak 177 botol miras dari berbagai merk dan jenis yang kami dapati dalam giat operasi pada malam ini. Minuman beralkohol tersebut kami amankan dari warung-warung jamu yang berada di wilayah Kecamatan Jatiuwung dan Kecamatan Cibodas.” Terang Kasatpol PP Kota Tangerang.

Hasil barang bukti yang kita dapatkan langsung didata oleh Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan para pelanggar untuk menandatangani berita acara penyitaan. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP untuk proses selanjutnya, kemudian para pelanggar akan dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring).

Satpol PP Kota Tangerang terus melaksanakan Penegakan Perda Kota Tangerang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi dan mantaati Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berlaku di Kota Tangerang.