\

RATUSAN BOTOL MIRAS BERHASIL DIAMANKAN OLEH SATPOL PP KOTA TANGERANG

Ratusan Botol Minuman Keras (Miras) dari berbagai jenis dan merek diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang dalam Giat Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2005, tentang “Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol” di wilayah Kota Tangerang pada Rabu, 6 Desember 2023.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyampaikan bahwa kegiatan pada malam hari ini adalah Giat Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2005, tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman, berdasarkan laporan dari masyarakat terdapat peredaran miras.

“Dari hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan, sebanyak 373 botol miras dari berbagai merk dan jenis yang kami amankan dalam giat operasi malam ini. Minuman beralkohol ini diperjual belikan pada warung jamu di wilayah Kecamatan Pinang dan Kecamatan Cipondoh.”

Hasil barang bukti yang kita dapatkan langsung didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan para pelanggar untuk menandatangani berita acara penyitaan. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kemudian para pelanggar akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Satpol PP Kota Tangerang akan terus berkomitmen dalam penegakan Perda Kota Tangerang dengan tujuan Penegakan Perda di Kota Tangerang untuk mendukung program Pemerintah dalam mewujudkan Kota Tangerang yang aman, tertib dan beraklakul karimah.

“Saya mengajak masyarakat kota Tangerang untuk peran serta dalam membatu pemerintah dalam menciptakan ketentraman, dalam hal ini masyarakat apabila ada pelanggaran Perda di lingkungan untuk segera laporkan kepada kami, kami akan langsung menindaklanjutinya.”