RATUSAN BOTOL MIRAS BERBAGAI MERK DI AMANKAN SATPOL PP TANGERANG KOTA
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, kembali menggelar giat operasi penegakan Perda No. 7 Tahun 2005, Tentang Pelarang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Tangerang pada malam hari ini, Jumat 10 Februari 2023
Satpol PP melaksanakan giat operasi minuman beralkohol berdasarkan hasil tindak lanjut dari laporan warga terkait dengan penjualan miras di wilayah Kecamatan Tangerang, Kecamatan Pinang, Kecamatan Cibodas dan Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Pada giat malam ini, Petugas dari Satpol PP Kota Tangerang yang didukung unsur TNI dan Polri berhasil mengamankan sebanyak 306 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek.
Minuman Beralkohol yang menjadi barang bukti ini kini diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang, untuk proses lebih lanjut. Operasi ini bertujuan agar terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban umum di Wilayah Kota Tangerang.