Rapat pembahasan SOP dan Kode Etik Satpol PP
Menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang melaksanakan Rapat pembahasan SOP dan Kode Etik Satpol PP di Aula Kantor Satpol PP Kota Tangerang pada Kamis, 1 Februari 2024.
Kegiatan Rapat dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Tangerang dan dihadiri Sekertaris Satpol PP, Para Kabid, Kasie, Asisten Daerah tata pemerintahan, Bidang Hukum, Inspektorat, Bapeda, BKPSDM.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyampaikan dalam pelaksanaan tugasnya Satpol PP harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kode Etik dalam penegakan Perda dan Perkada, PTI sebagai pengawasan terhadap anggota Satpol PP agar menjalankan tugas harus sesuai dengan SOP dan kode etik yang berlaku.
"Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023. Secara teknis untuk mendukung pelaksanaan tugas Satpol PP dalam melaksanakan penegakan Perda serta dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat perlu didukung dengan SOP sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.”
Permendagri 16/2023 tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP secara umum mengatur empat substansi utama, Pengaturan SOP Satpol PP, pembentukan Petugas Tindak Internal (PTI), Pengaturan kode etik dan Pembentukan Majelis Kode Etik.