RAPAT DALAM RANGKA KESIAPSIAGAAN PADA PEMILU 2024
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang melaksanakan Rapat Kesiapsiagaan Satpol PP dan Satlinmas dalam Pemilu 2024 di Aula Kantor Satpol PP Kota Tangerang pada Rabu, 7 Februari 2024.
Rapat persiapan ini dilakukan dalam rangka peran Satpol PP dan Satlinmas pada Pemilu Tahun 2024 yang dipimpin oleh Kasatpol PP beserta para Kabid-Kasi dan anggota.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang memaparkan Dalam pelaksaanaan Pemilu 2024 Satpol PP akan melakukan PAM monitoring kegiatan Pemilu di 104 Kelurahan, 13 Kecamatan di seluruh Kota Tangerang.
Dasar hukum penugasan Satpol PP dan Satlinmas dalam Pemilu 2024, UU No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah; UU No. 17 Tahun 2017, tentang Pemilu; UU No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Permendagri No 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satlinmas dalam penanganan Ketentraman Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilu; Permendagri No 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Satpol PP. Dan dalam Surat Edaran Mendagri No 300.2 / 239 / SJ tanggal 12 Januari 2024, peningkatan Kesiapsiagaan Satpol PP dan Satlinmas dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dalam rangkaian pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
Pemilu 2024 Kota Tangerang terdiri dari 13 Kecamatan, 104 Kelurahan dengan jumlah pemilih : 1.362. 773.
Laki-Laki : 678.001
Wanita : 684.722
Jumlah TPS : 5.175
Satpl PP menerjunkan 180 Personil
5 Desk Pemilu Satpol PP
104 personil monitoring kelurahan
12 Personil Pam Gudang KPU
39 Personil Pengawalan logistik ke PPK
20 personil gabungan di hari H
Trantib 260 (20 personil x 13 Kecamatan)
Satlinmas 10. 350 (2 Personil x 5.175 TPS) 10. 790 Personil.