RAKOR PEMBENTUKAN PETUGAS KETERTIBAN TPS
Dalam rangka persiapan pembentukan petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berasal dari anggota Satlinmas atau unsur masyarakat pada Pemilu Tahun 2024.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang melaksanakan Rapat Koordinasi Petugas Katertiban TPS pada Pemilu Tahun 2024 Sekota Tangerang yang dihadiri Kasatpol PP Kota Tangerang, Para Kabid, KPU Kota Tangerang, Kasie Tramtib, Ketua PPK se-Kota Tangerang di Aula Kantor Satpol PP Kota Tangerang pada Kamis, 4 Januari 2024.
Pada kesempatan ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyampaikan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di wilayah Kota Tangerang dan peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang dalam hal ini Bidang Satlinmas sebagai penyelenggaraan Linmas di setiap Kelurahan se-Kota Tangerang, untuk para anggota Linmas punya tugas tanggung jawab atau petugas ketertiban TPS saat dalam Pemilu 2024.
“Dalam mempersiapkan para anggota Linmas dari masing-masing kelurahan kami sudah memberikan pembekalan-pembekalan untuk meningkatkan eksistensi Satlinmas sebagai salah satu unsur penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.”
Berdasarkan ketentuan hukum maka tiap TPS wajib memiliki dua orang anggota Linmas untuk mengawasi dan membantu penyelenggaraan Pemilu. Petugas Satlinmas dalam penyelenggaraan Pemilu merupakan posisi yang sangat penting yang berada di ring satu karena Satlinmas bertugas mulai dari saat pembuatan TPS hingga selesainya penghitungaan suara dilakukan.