PULUHAN BOTOL MIRAS KEMBALI DI DAPATKAN SATPOL PP KOTA TANGERANG
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, kembali melaksanakan Kegiatan Operasi Penegakan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2005, Tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minunan Beralkohol di Wilayah Kota Tangerang pada Senin, 21 Agustus 2023.
Dalam Kegiatan Operasi Perda No. 7 Tahun 2005, Petugas Satpol PP didampingi jajaran samping (TNI-Polri) menyisir warung-warung jamu yang menjadi target operasi dan petugas langsung memeriksa warung jamu tersebut dan didapati 2 warung jamu di wilayah Kecamatan Karawaci dan Kecamatan Neglasari yang di dalamnya telah menjual miras dan di dapati ratusan botol miras berbagai jenis dan merk, kemudian minuman yang didapatkan tersebut diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut oleh PPNS
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, akan terus melaksanakan Penegakan Perda Kota Tangerang secara konsisten dan akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengerti, memahami dan mematuhi Perda yang berlaku di Kota Tangerang.