PETUGAS MENERTIBKAN PEDAGANG KAKI LIMA DI WILAYAH KARAWACI
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali melaksanakan giat operasi Penertiban Pedagang Kaki lima (PKL) dalam rangka penegakan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018, Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Kamis, 1 Februari 2024.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tentram, tertib, aman dan nyaman kami Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan Penegakan Peraturan Daerah sebagai penyelenggara ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Pada kegiatan hari ini titik fokus penindakan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan dan tempat fasilitas umum lainnya di wilayah Kecamatan Karawaci, yang mengganggu ketertiban umum dan untuk kepentingan pribadi.”
Dalam kegiatan penertiban pedagang kaki lima ini petugas telah mengamankan barang-barang milik pedagang untuk didata dan barang bukti dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut oleh PPNS untuk dilakukan Sidang Tipiring.
Satpol PP Kota Tangerang dalam rangka penegakan Perda terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar memahami, mematuhi dan mantaati Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berlaku di Kota Tangerang.