PENYEGELAN BANGUNAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN
Satpol PP Kota Tangerang, Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kembali menyegel bangunan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Neglasari pada Rabu, 22 Januari 2025. Petugas Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dipimpin oleh kepala Bidang Gakumda melaksanakan penghentian sementara dan penyegelan terhadap bangunan gudang tersebut banyak menyalahi ketentuan dan tidak sesuai dengan Keterangan Rencana Kota (KRK). Kegiatan yang dilakukan sesuai Surat Perintah Kasatpol PP Nomor 300.1.2.1/ Gakumda/2025. Kepala Bidang Gakumda menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan tim pada kali ini yakni untuk melaksanakan penyegelan terhadap bangunan ini, serta menyampaikan kepada para pekerja untuk menghentikan kegiatan. Lalu pada kegiatan hari ini tim Satpol PP dan PPNS didampingi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Komisi I yang dipimpin oleh Ketua Komisi I. Tim menyegel bangunan dengan 1 papan segel dan dipasang atau dipaku ditembok bangunan, sanksi administrasi dijalankan atas dasar pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh pemilik/pengelola bangunan. Sanksi administrasi dijalankan atas dasar pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh pemilik/pengelola bangunan tersebut. Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; dan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.