\

PENYEGELAN BANGUNAN TIDAK MEMILIKI IZIN

Dalam rangka tegakkan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kembali menyegel Bangunan Cafe yang berlokasi di wilayah Kecamatan Karawaci pada Selasa, 21 Januari 2025. Petugas Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dipimpin oleh kepala Bidang Gakumda melaksanakan penghentian sementara dan penyegelan terhadap bangunan Cafe tersebut, karena pengelola atau pemilik bangunan tersebut belum memiliki dokumen perizinan. Kegiatan yang dilakukan sesuai Surat Perintah Kasatpol PP Nomor 300.1.2.1/262-Gakumda/2025. Kepada Bidang Gakumda menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan Tim pada kali ini yakni untuk melaksanakan penyegelan terhadap bangunan tersebut, serta menyampaikan kepada para pekerja untuk menghentikan kegiatan, karena akan dilakukan penyegelan oleh tim. Tim menyegel bangunan Cafe tersebut dengan 1 papan segel dan dipasang ditembok bangunan. Sanksi administrasi dijalankan atas dasar pelanggaran peraturan daerah yg dilakukan oleh pemilik/pengelola bangunan tersebut. Sanksi administrasi dijalankan atas dasar pelanggaran Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; dan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.