\

PENYEGELAN BANGUNAN GUDANG YANG TIDAK MEMILIKI IZIN

Dalam rangka tegakkan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kembali menyegel Bangunan atau Bengkel yang berlokasi di Kavling DPR Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang pada Senin, 20 Januari 2025. Penyegelan Bangunan Gedung (Bengkel) ini dengan melakukan penghentian aktivitas sementara karena bangunan tersebut belum memiliki dokumen Perizinan Bangunan Gedung. Kegiatan yang dilakukan sesuai Surat Perintah Kasatpol PP Nomor 800/207- Gakumda/2025. Tim bersama PPNS yang dipimpin oleh Kepala Bidang Gakumda langsung ke lokasi dan penghentian aktifitas sementara dan memasang papan segel tepatnya di pintu gerbang bangunan tersebut. Sanksi administrasi dijalankan, atas dasar pelanggaran Peraturan Daerah yang dilakukan oleh pemilik/pengelola bangunan tersebut yakni, Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung; Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Proses yang dilakukan setelah penyegelan pelaku atau pelanggar sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan Peraturan Daerah akan mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang.