\

PENGINGAPAN DIPERIKSA SATPOL PP, MENJELANG BULAN SUCI RAMADHAN

Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang terus gencar melaksanakan giat operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang. Pada malam hari ini melaksanakan Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2005, Tentang Pelarangan Pelacuran di wilayah Kota Tangerang pada Jum’at, 8 Maret 2024.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyampaikan menjelang Bulan suci Ramadhan 1445 H Satuan Polisi Pamong Praja terus melaksanakan giat operasi Penegakan Perda untuk menjaga keamanan sehingga masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.

“Dalam giat Operasi Penegakan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2005, kami telah berhasil menjaring 4 (empat) pasangan yang bukan suami-istri di tempat penginapan di wilayah Kecamatan Karawaci, Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Batu Ceper.”

Keempat pasangan yang telah terjaring kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan oleh PPNS, berdasarkan pendataan petugas kami.

Adapun tindakan yang diambil terhadap para pelanggar pasangan bukan suami istri yang sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2005, untuk dilakukan pendataan serta pembinaan oleh PPNS dan mengembalikan yang bersangkutan kepada keluarga atau tempat tinggalnya. Selain itu, mereka wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kami Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum dalam Penegakan Paraturan Daerah terus melaksanakan giat operasi secara berkala sebagai bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tegaknya Perda di Kota Tangerang.